Ngeblog Bisa Dihukum Mati?
Wicaksono Hidayat - detikinet
Iran - Sebuah undang-undang cybercrime baru sedang digodok di Iran. Sebuah kelompok pimpinan pemenang nobel perdamaian Shirin Ebadi mengkritik UU itu.

Salah satu yang disebutkan Ebadi, UU itu bisa menghukum blogger dengan hukuman mati. "Mendirikan blog atau situs yang mempromosikan korupsi atau kemurtadan disebutkan bisa dihukum dengan hukuman mati, sama seperti pemerkosaan dan perampokan bersenjata," sebut pernyataan dari kelompok Pusat Pembela Hak Asasi Manusia pimpinan Ebadi.

Lebih lanjut kelompok itu mengatakan, pengadilan yang akan memutuskan apakah sesuatu itu termasuk mempromosikan korupsi atau pemurtadan. "Ini akan membahayakan nyawa mereka yang sebenarnya hanya bersalah karena membuat tulisan,

Dalam rancangan UU tersebut, membuat situs dan blog yang mempromosikan korupsi, prostitusi dan pemurtadan merupakan kejahatan yang pelakunya harus dihukum sebagai mohareb (musuh Tuhan). Di hukum Iran, seorang mohareb bisa dihukum mati.

Parlemen Iran belum melakukan proses perdebatan untuk mewujudkan rancangan UU tersebut. Setelahd ari Parlemen, UU ini juga harus melalui Dewan Ulama sebelum akhirnya bisa menjadi hukum positif.

0 komentar:

Posting Komentar

Pengikut

Kamus....